Wanita bernama Muliana (24), warga Medan Marelan ini diamankan sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia No Flight QZ 103 yang membawanya dari Malaysia. Sejak mendarat, gerak-geriknya telah dicurigai petugas.
Saat melintasi tempat pemeriksaan, petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan badan. Pasalnya berdasarkan pemeriksaan X-Ray, ada barang di dalam pembalut yang dipakainya. Untuk memastikannya, petugas juga menggunakan anjing pelacak untuk mengendus Muliana.
Setelah memastikan wanita ini membawa barang haram, ia langsung digelandang ke ruang pemeriksaan. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan pil ekstasi dan sabu dalam jumlah banyak. Sebagian barang bukti narkoba itu juga ditemukan dalam tas yang dibawanya.
Setelah dihitung, Muliana terbukti menyelundupkan 390 butir pil ekstasi, 190 butir pil happy five dan 15 gram sabu.
“Barang-barang ini disembunyikan pelaku di dalam pembalut yang dipakainya. Sebagian juga ada yang disimpan di dalam tas,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kualanamu, Zaky Firmansyah, kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (8/11/2016).
Disebutkannya, wanita ini ditangkap pihaknya pada Senin malam lalu (31/10/2016) sekira pukul 22.30 WIB. Untuk pengembangan dan proses lebih lanjut, akhirnya wanita muda itu diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. “Dia kurir, atas perbuatannya bisa terancam hukuman mati,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba itu milik B warga negara Malaysia. Muliana hanya ditugaskan menjemput barang haram tersebut dari Malaysia untuk diserahkan kepada seorang bandar narkoba di Medan Marelan berinisial DL. Bandar narkoba DL sejak beberapa waktu sebelumnya telah dikejar polisi. (heru)
Sumber : medansatu